Cowok Idaman_yaaa
Menurut ikhwan
nih kalau ada ahwat pasang status di facebook gini, “aku cari cowok yang suka makan pedes, tidak merokok, dan suka makan
pete + jengkol” komennya kek gimana ?
Kita
cari tau satu persatu, bukan hanya sekedar suka atau tidak suka. Kita mengenal
lima hukum islam (haram, halal, wajib, mubah dan makruh) yang harus melekat
alias mengikat kita. Kata kunci pembahasan ini ialah hukum semua benda itu
mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengaharamkannya.
Kita mulai dari
yang pertama “suka makan pedes”. Kamu suka ?, hanya ada dua jawan ya atau
tidak. Alasannya itu yang perlu di ilmui, harus di ilmui. sebagai langkah awal
kita akan mencari tau efek (hukum) yang ditimbukan kalau kita memakannya,
kemudian manfaatnya. kenapa ?, mengerjakan sesuatu tanpa tahu hukumnya akan
bahaya, contohnya lombok.
Manfaatnya
memang banyak, tapi mengonsumsi makanan yang terlalu pedas dan terlalu sering
juga biasa berbahaya bagi tuhuh. Bahaya lombok paling ringan itu kepedisan (mulut
pedas). Bahaya selanjutnya dapat menyebabkan diare, gastritis (maag),
meningkatkan gejala GERD atau dikenal dengan penyakit asam lambung di cirikan
nyeri dan sensasi padas pada dada.
Manfaat lombok
memang banyak. seperti mempercepat metabolisme tubuh, anti inflasi, melawan
bakteri dan sel kanker, hingga membuat panjang umur.
Masih ada, yaitu
menurunkan nafsu makan. Yang suka makan pedes pasti ngak terima karena bagi
mereka justru kebalikannya. Sebenarnya masih ada lagi efeknya, tapi penenkannya
disini ialah terlalu pedas dan sering. sejauh ini belum dengar makan pedes itu
haram. yang pernah saya dengar itu bakso setan alias bakso super pedis. sudah
kebayangkan pedisnya.
Hukumnya apa
nih. hukumnya mubah bagi yang tidak ada penyakit rentan oleh makanan pedes,
makruh saat makanan itu menyebabkan penyakit (lambung), karena sewaktu-waktu
dapat menyebabkan masuk rumah sakit. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Alloh maha penyanyang kepadamu
(TQS: 4 : 29).
Komentar kalian
apa nih, pertanyaan di ulang “cari cowok yang suka makan pedes”. Cowok yang
punya penyakit maag sudah pasti lewat, apa lagi penyakit asam lambung dan lainya.
Jagan, jangan yah, bukankah kamu mau yang terbaik dan yang menurut Alloh baik
buat kamu. Jangan sampe lombok jadi penghalangnya, karena setiap uacapan adalah
do’a.
Pernyataan kedua
“aku suka cowok yang tidak merokok”. Kalau pertanyaan ini aku yakin 99% akhwat sepakat.
Maaf buat para perokok bukan bermaksud lain, bukankah mengaharapkan kebaikan
itu boleh.
Jawaban mengapa
pasti di tunggu buat kamu yang perokok. Ada jawaban begini, “aku tidak suka
ayahku yang merokok, karena sering memarahi ibuku”. Aneh ya, dua hal yang beda
tapi kebanyakan kasus menyatakan hubungan erat keduanya. Atau jawaban ini “aku
tidak suka bau asap rokok”, pernyataan ini sudah pasti, soalnya hidung tidak
pernah bohong.
Dalam
kasus rokok lebih banyak yang menghukumi haram. jangan marah dulu, kita cari
ilmunya dulu. pertanyaan sebagai pegangan “ Apakah hukum menghisap rokok ?
Apakah haram ataukah mahruh ? dan Apa hukum membeli dan memperdagangkannya:”
Jawaban
: Hukum rokok adalah haram, dan mengundang berbagai mudharot (bahaya) yang
banyak. Alloh Ta’ala hanyalah membolehkan untuk umatnya yang baik (thoyyib),
baik berupa makanan, minuman dan lainnya, dan mengharamkan berbagai hal yang
buruk.
Sebagai
penjelas di katakan dalam (TQS; Al-A’raf : 157) “Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari
mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang
buruk”. dapat juga di lihat
dalam (TQS; Al-Maidah:4) “mereka
menanyakan kepadamu apakah yang dihalalkan bagi mereka, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik’”.
Kesimpulannya,
dihukumi apa nih ?, defenisi makruh “ perbuatan yang yang sebaiknya tidak
dilakukan”, sedang Alloh Ta’ala mengharamkan segala hal yang buruk. Apakah merokok
merupakan perbuatan mulia, sedang ia mengganggu lagi berpenyakit ?. Olehnya
rokok dihukumi Haram.
Pernyataan
ke tiga, “aku cari cowok yang suka makan jengkol dan pete”. Bicara soal ini
yang akan ada difikaran “bau” dan sebagian “enak”. Koki akan dipuji karena enak
masakannya, Warung akan di kunjungi karena menunya. Makan jengkol dan pete sebagian
orang sangat tidak suka, bahkan reaksinya sampai sakit kepala, muntah, dan
parahnya tidak suka sama kamu (setelah makan).
Jengkol (Archidendro Pauciflorum), meski dapat
melancarkan baung air besar dan dapat menyebabkan kesulitan buang air kecil
yang disertai nyeri. Itu benar ya ?, dan untuk mengantisipasinya, baiknya
diimbangi mengonsumsi air yang banyak.
Makan petai (fabaceae) secara berlebihan dapat
mengganggu kesehatan ginjal. Dapat pula melancarkan buang air kecil, serta
mencegah sembelit. Beda tipis ibatnya saling melengkapi.
Agaknya sulit
agak sulit untuk kamu yang suka kedua makanan ini. Kita masuk menghukumi
Jengkol dan Petai, lanjut.
Perhatikan
kalimat ini, “Sebenarnya, islam tidak mengharamkan jenis makanan tersebut
(jengkol dan petai)”. Makanan ini di identikkan dengan baunya yang khas dan
tidak ramah terhadap orang didekatnya.
Sekarang
perhatikan hadis ini “Barang siapa yang
memakan bawang putih atau bawang merah hendaknya menjauhi kita atau menjauhkan
diri dari masjid kita dan sebaiknya tinggal di rumah” (HR. Bukhari).
Akan tetapi
permasalahan jengkol dan petai, yang kadang meninggalkan bau di mulut sama
halnya dengan bawang merah dan bawang putih, dan durian. Tersebut dalam hadits
nabi Muhammad SAW.
Dari abi sa’id
al khurdy ketika penaklukan khaibar, nabi Muhammad SAW bersabda: ‘ siapa yang
memakan dari pohon bau ini (bawang merah dan bawang putih) maka janganlah mendekati
masjid.’ Orang-orang pun langsung bercerita- cerita tentang sabda nabi ini,
mereka mengatakan: ‘Diharamkan, diharamkan.’ Hingga sampailah isu ini ke
Rosululloh SAW, maka beliau bersabda: “ wahai umat manusia, sesungguhnya saya
tidak mengharamkan apa yang telah Alloh halalkan, akan tetapi pohon ini, aku
tidak suka baunya.”
Nah, buat para
pecinta jengkol dan petai tidak usah khawatir, meski dihukumi makruh dengan
alasan baunya memberi mudharot kepada orang lain karena nabi sangat menganjurkan agar selalu menjaga
kenyamanan dan jangan mengganggu orang lain.
Mengenai tidak
dibolehkan bagi mereka yang memakannya untuk masuk masjid bila masih tercium
baunya yang dapat menganggu kecuali bila sudah tidak tercium baunya maka boleh.
Jadi pastikan baunya sudah hilang, dengan segala cara.
Penulis jadi
pengen mengulagi pernyataan di awal “aku
cari cowok yang suka makan pedes, tidak merokok, dan suka makan pete dan
jengkol”. Pendapat, sah-sah saja semuanya baik-baik saja, tapi mengenai
jengkol + petai sepertinya kalaupun bisa dipertimbangin
soalnya faham baunya memang menyengat. *makanan pedas hukmnya bisa jadi
makruh, **merokok, haram., *** jengkol dan Petai, makruh.
Sri Lestari