Wednesday, July 15, 2020

Cerpen Cowok Idaman yaaa


Cowok Idaman_yaaa

Menurut ikhwan nih kalau ada ahwat pasang status di facebook gini, “aku cari cowok yang suka makan pedes, tidak merokok, dan suka makan pete + jengkol” komennya kek gimana ?
          Kita cari tau satu persatu, bukan hanya sekedar suka atau tidak suka. Kita mengenal lima hukum islam (haram, halal, wajib, mubah dan makruh) yang harus melekat alias mengikat kita. Kata kunci pembahasan ini ialah hukum semua benda itu mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengaharamkannya.
Kita mulai dari yang pertama “suka makan pedes”. Kamu suka ?, hanya ada dua jawan ya atau tidak. Alasannya itu yang perlu di ilmui, harus di ilmui. sebagai langkah awal kita akan mencari tau efek (hukum) yang ditimbukan kalau kita memakannya, kemudian manfaatnya. kenapa ?, mengerjakan sesuatu tanpa tahu hukumnya akan bahaya, contohnya lombok.
Manfaatnya memang banyak, tapi mengonsumsi makanan yang terlalu pedas dan terlalu sering juga biasa berbahaya bagi tuhuh. Bahaya lombok paling ringan itu kepedisan (mulut pedas). Bahaya selanjutnya dapat menyebabkan diare, gastritis (maag), meningkatkan gejala GERD atau dikenal dengan penyakit asam lambung di cirikan nyeri dan sensasi padas pada dada.
Manfaat lombok memang banyak. seperti mempercepat metabolisme tubuh, anti inflasi, melawan bakteri dan sel kanker, hingga membuat panjang umur.
Masih ada, yaitu menurunkan nafsu makan. Yang suka makan pedes pasti ngak terima karena bagi mereka justru kebalikannya. Sebenarnya masih ada lagi efeknya, tapi penenkannya disini ialah terlalu pedas dan sering. sejauh ini belum dengar makan pedes itu haram. yang pernah saya dengar itu bakso setan alias bakso super pedis. sudah kebayangkan pedisnya.
Hukumnya apa nih. hukumnya mubah bagi yang tidak ada penyakit rentan oleh makanan pedes, makruh saat makanan itu menyebabkan penyakit (lambung), karena sewaktu-waktu dapat menyebabkan masuk rumah sakit. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Alloh maha penyanyang kepadamu (TQS: 4 : 29).
Komentar kalian apa nih, pertanyaan di ulang “cari cowok yang suka makan pedes”. Cowok yang punya penyakit maag sudah pasti lewat, apa lagi penyakit asam lambung dan lainya. Jagan, jangan yah, bukankah kamu mau yang terbaik dan yang menurut Alloh baik buat kamu. Jangan sampe lombok jadi penghalangnya, karena setiap uacapan adalah do’a.
Pernyataan kedua “aku suka cowok yang tidak merokok”. Kalau pertanyaan ini aku yakin 99% akhwat sepakat. Maaf buat para perokok bukan bermaksud lain, bukankah mengaharapkan kebaikan itu boleh.
Jawaban mengapa pasti di tunggu buat kamu yang perokok. Ada jawaban begini, “aku tidak suka ayahku yang merokok, karena sering memarahi ibuku”. Aneh ya, dua hal yang beda tapi kebanyakan kasus menyatakan hubungan erat keduanya. Atau jawaban ini “aku tidak suka bau asap rokok”, pernyataan ini sudah pasti, soalnya hidung tidak pernah bohong.
          Dalam kasus rokok lebih banyak yang menghukumi haram. jangan marah dulu, kita cari ilmunya dulu. pertanyaan sebagai pegangan “ Apakah hukum menghisap rokok ? Apakah haram ataukah mahruh ? dan Apa hukum membeli dan memperdagangkannya:”
          Jawaban : Hukum rokok adalah haram, dan mengundang berbagai mudharot (bahaya) yang banyak. Alloh Ta’ala hanyalah membolehkan untuk umatnya yang baik (thoyyib), baik berupa makanan, minuman dan lainnya, dan mengharamkan berbagai hal yang buruk.
          Sebagai penjelas di katakan dalam (TQS; Al-A’raf : 157) “Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.  dapat juga di lihat dalam (TQS; Al-Maidah:4) “mereka menanyakan kepadamu apakah yang dihalalkan bagi mereka, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik’”.
          Kesimpulannya, dihukumi apa nih ?, defenisi makruh “ perbuatan yang yang sebaiknya tidak dilakukan”, sedang Alloh Ta’ala mengharamkan segala hal yang buruk. Apakah merokok merupakan perbuatan mulia, sedang ia mengganggu lagi berpenyakit ?. Olehnya rokok dihukumi Haram.
          Pernyataan ke tiga, “aku cari cowok yang suka makan jengkol dan pete”. Bicara soal ini yang akan ada difikaran “bau” dan sebagian “enak”. Koki akan dipuji karena enak masakannya, Warung akan di kunjungi karena menunya. Makan jengkol dan pete sebagian orang sangat tidak suka, bahkan reaksinya sampai sakit kepala, muntah, dan parahnya tidak suka sama kamu (setelah makan).
Jengkol (Archidendro Pauciflorum), meski dapat melancarkan baung air besar dan dapat menyebabkan kesulitan buang air kecil yang disertai nyeri. Itu benar ya ?, dan untuk mengantisipasinya, baiknya diimbangi mengonsumsi air yang banyak.
Makan petai (fabaceae) secara berlebihan dapat mengganggu kesehatan ginjal. Dapat pula melancarkan buang air kecil, serta mencegah sembelit. Beda tipis ibatnya saling melengkapi.
Agaknya sulit agak sulit untuk kamu yang suka kedua makanan ini. Kita masuk menghukumi Jengkol dan Petai, lanjut.
Perhatikan kalimat ini, “Sebenarnya, islam tidak mengharamkan jenis makanan tersebut (jengkol dan petai)”. Makanan ini di identikkan dengan baunya yang khas dan tidak ramah terhadap orang didekatnya. 
Sekarang perhatikan hadis ini “Barang siapa yang memakan bawang putih atau bawang merah hendaknya menjauhi kita atau menjauhkan diri dari masjid kita dan sebaiknya tinggal di rumah” (HR. Bukhari).  
Akan tetapi permasalahan jengkol dan petai, yang kadang meninggalkan bau di mulut sama halnya dengan bawang merah dan bawang putih, dan durian. Tersebut dalam hadits nabi Muhammad SAW.
Dari abi sa’id al khurdy ketika penaklukan khaibar, nabi Muhammad SAW bersabda: ‘ siapa yang memakan dari pohon bau ini (bawang merah dan bawang putih) maka janganlah mendekati masjid.’ Orang-orang pun langsung bercerita- cerita tentang sabda nabi ini, mereka mengatakan: ‘Diharamkan, diharamkan.’ Hingga sampailah isu ini ke Rosululloh SAW, maka beliau bersabda: “ wahai umat manusia, sesungguhnya saya tidak mengharamkan apa yang telah Alloh halalkan, akan tetapi pohon ini, aku tidak suka baunya.”
Nah, buat para pecinta jengkol dan petai tidak usah khawatir, meski dihukumi makruh dengan alasan baunya memberi mudharot kepada orang lain karena nabi  sangat menganjurkan agar selalu menjaga kenyamanan dan jangan mengganggu orang lain.
Mengenai tidak dibolehkan bagi mereka yang memakannya untuk masuk masjid bila masih tercium baunya yang dapat menganggu kecuali bila sudah tidak tercium baunya maka boleh. Jadi pastikan baunya sudah hilang, dengan segala cara.
Penulis jadi pengen mengulagi pernyataan di awal “aku cari cowok yang suka makan pedes, tidak merokok, dan suka makan pete dan jengkol”. Pendapat, sah-sah saja semuanya baik-baik saja, tapi mengenai jengkol + petai sepertinya kalaupun bisa dipertimbangin soalnya faham baunya memang menyengat. *makanan pedas hukmnya bisa jadi makruh, **merokok, haram., *** jengkol dan Petai, makruh.

Sri Lestari